Mengurus Paspor kini hanya 2 hari

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Setelah melaunching layanan keimigrasian bagi orang yang sakit yaitu Emergency Service Pasport Immigration, berbagai inovasi baru terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo.

Terbaru, Kanim Kelas III Non TPI Ponorogo tersebut memberikan percepatan pelayanan bagi pemohon Paspor.

Menurut Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kanim Kelas III Non TPI Ponorogo, Aprian Bayu Seta, SH yang menjelaskan bahwa selama ini, proses pembuatan paspor memakan waktu hingga 3 hari setelah membayar baru jadi. “Seiring dengan penerapan aplikasi baru Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi 2 sejak tanggal 18 Maret 2019 dan pengoptimalan Sumber Daya Manusia yang ada, Kanim Kelas III Non TPI Ponorogo membuat terobosan berupa pelayanan paspor dua hari jadi setelah membayar,” urai Bayu, panggilan akrabnya.

Bayu juga menjelaskan bahwa pelayanan tersebut bisa dilakukan asalkan sistem yang ada berjalan normal dan lancar. “Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) masih baru dan terus disempurnakan, ada kalanya mengalami trouble dan menunggu selama proses maintenance. Hal ini bisa menyebabkan proses penyelesaian permohonan paspor bisa lebih dari dua hari seperti yang dijanjikan,” lanjut Bayu.

Kedepan, Bayu juga menjelaskan bahwa pelayanan percepatan pelayanan Keimigrasian akan terus dilakukan. ” Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.” Pungkasnya.

Sementara menurut salah seorang warga asal Jetis Ponorogo, Rohana, dirinya merasa senang dengan pelayanan yang diberikan oleh Kanim Kelas III Non TPI Ponorogo. “Dua hari paspor saya jadi mas. Ini memperlancar agenda saya yang akan ke Singapura untuk liburan bersama keluarga,” ucapnya sambil tersenyum. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin

  • Bagikan