Polisi tangkap Maling HP di Pesantren

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

MN Als I Bin T, (33) tidak berkutik setelah aparat kepolisian menangkapnya karena dugaan pencurian HP milik mahasiswa, Laki laki, yang beralamatkan di Desa Gontor Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo tersebut diamankan pada Ahad, (24/03/2019).

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipta, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 07.00 wib Wib, Unit Reskrim Polsek Mlarak  telah berhasil ungkap  kasus  Tindak Pidana  Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal : 363 (1) ke 3e KUHP. “TKP penangkapan adalah di rumah milik saudara Mansur yang beralamatkan di Jl. Jakarta, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo,” terang Iptu Edy.

Adapun kejadian pencurian tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 yang lalu, yaitu diketahui sekira pukul 04.00 wib di ruang guru kantor PAS ( Pesantren Anak Soleh ) Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, sambung Kasubbag Humas.

“Korbannya adalah AHMAD RAFLY BAIHAQIE, (19) warga Jakarta yang merupakan Mahasiswa di Gontor dan MUHAMMAD DZIKKY FIRMAN, (22), juga mahasiswa dari Ponorogo,” lanjut Iptu Edy.

Tersangka mengambil dua unit HP yaitu 1 ( satu ) buah HP OPPO type A83, warna gold dengan nomor imei 868835030530877, 8688350305300869, dan juga 1 ( satu ) buah HP merk XIOMI type MAX 2, warna gold dengan nomor imei 865902032755747, 865902032755754, terang Kasubag Humas Polres Ponorogo.

” Untuk kronologisnya adalah pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira pukul 04.00 Wib Korban Sdr. AHMAD RAFLY BAIHAQIE bangun dari tidurnya, berniat untuk melakukan sholat subuh.  Sambil menunggu adzan subuh Korban kemudian berniat mengambil  HP OPPO type A83, warna gold miliknya yang sebelumnya dices diatas meja. Namun ternyata Korban melihat bahwa HP miliknya tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya Korban membangunkan Saksi  Sdr. MUHAMMAD DZIKKY FIRMAN, untuk menanyakan apakah saksi mengetahui HP miliknya. Namun ternyata saksi juga tidak mengetahui. Selanjutnya Korban minta tolong kepada saksi untuk menelepon HP miliknya dengan menggunakan HP milik Saksi. Namun ternyata HP milik Saksi merk XIOMI type MAX 2, warna gold yang sebelumnya juga dices di dekat TV, sudah tidak ada. Akhirnya Korban Sdr. AHMAD RAFLY BAIHAQIE dan Saksi  Sdr. MUHAMMAD DZIKKY FIRMAN berusaha mencari dengan cara menanyakan kepada teman teman lainnya, namun semua temannya tidak ada yang mengetahui HP tersebut. Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian materiel sebesar Rp.6.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mlarak,” urai Iptu Edy Sucipta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mlarak pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019, pukul 07.00 Wib. melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kepadanya disangka melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana diterangkan dalam pasal 363 KUHP, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Iptu Edy. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin

  • Bagikan