Mencuri Motor, Warga Badegan diringkus Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

AC (18) dan RM (17), warga Desa Karangan Kecamatan Badegan diringkus Polisi karena disangka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kradenan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.

Mereka ditangkap pada Ahad (13/01/2019) dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor (R-2) Suzuki Satria FU 150 No.Pol : AE 2950 VZ, Warna merah hitam, Tahun 2014.

Menurut Paur Humas Polres Ponorogo, Ipda Satriyo, pihak Kepolisian Sektor Jetis berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kejadian hilangnya motor milik Hendra Fardianto, warga Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo tersebut terjadi pada tanggal 8 Januari 2019 yang lalu saat yang bersangkutan melihat pertunjukkan dangdut di Desa Kradenan Kecamatan Jetis,” ucap Ipda Satriyo.

Setelah korban melapor, maka pada tanggal 13 Januari 2019, sekira jam 13.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil menangkap pelaku Kasus Curanmor tersebut, sambung Satriyo.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria Fu, No. Pol AE 2950 VC, Warna: hitam merah Noka:MH8BG41EAEJ390073, Nosin : G4271D389968, 1 lembar STNK Sepeda Motor Suzuki Satria No.Pol AE 2950 VC, An. PARDJOKO, Alamat Dkh. Kedungwatu Rt. 02/Rw. 02, Ds. Bancangan Kec.Sambit, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter No.Pol AE 6647 SV, Warna : hitam silver, 1 buah kunci “T”, 1 Hand Phone warna hitam,” urai Satriyo.

Pelaku kita tahan dan kepada mereka kita jerat dengan pasal 363 ayat(3)huruf e KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, pungkas Ipda Satriyo. (Yah/gin)


  • Bagikan