TOGEL, Warga Sawoo ditangkap Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com

NC (45) Warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo diamankan Polisi, Senin (07/12/2019).

Polsek Sawoo telah mengamankan yang bersangkutan karena diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penjual nomor TOTO GELAP (TOGEL).

Menurut Paur Humas Polres Ponorogo, Ipda Satriyo, pihak kepolisian berdasarkan LP.A/ 01/I/2019/JTM/RESPONOROGO/POLSEK SAWOO melakukan penangkapan terhadap NC. “Benar, pada hari Senin 07 Januari 2019, sekitar pukul 13.15 WIB di Warung milik sdr. TUNGGAK, Dusun Klanan, Ds.Sawoo, Kec. Sawoo Kab. Ponorogo kami melakukan penangkapan terhadap NC”, ucap Satriyo.

Adapun kronologisnya adalah pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019, pukul 13.15 wib, Unit Reskrim Polsek Sawoo telah berhasil mengamankan seorang yg diduga telah melakukan tindak pidana perjudian Toto Gelap ( Togel ). Disebuah warung milik sdr TUNGGAK. Yang sebelumnya Anggota reskrim telah mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan transaksi judi Togel. Dengan cara pelaku melayani pembelian nomor tombokan dengan sms melalui hp milik terlapor. Kemudian nomor nomor tombokan tersebut di simpan di hp, setelah sampai dirumah selanjutnya direkap di kertas. Setelah direkap kemudian nomor tombokan yg berada di hp tersebut di setorkan ke pengepul dengan cara melalui sms. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sawoo guna proses lebih lanjut, urai Ipda Satriyo.

“Untuk barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp. 400.000,- 1 buah Hp merk nokia 1 buah bolpoin warna hitam. 1 bendel ramalan. 3 lembar rekapan,” lanjut Satriyo.

NC kita tetapkan sebagai Tersangka sesuai Pasal 303 KUHP TENTANG PERJUDIAN, dan yang bersangkutan di tahan untuk proses hukum selanjutnya.” Pungkas Ipda Satriyo. (Yah/gin)

  • Bagikan