65.499 KTP Rusak dan Invalid dimusnahkan Disdukcapil Ponorogo

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com

Sebanyak 65.499 keping KTP yang rusak dan Invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo, Rabu (19/12/2018).

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Ponorogo, Vifson Suisno, pihaknya memusnahkan KTP setelah dinyatakan rusak atau invalid. “Ini kami lakukan supaya tidak menimbulkan persepsi yang tidak tidak,” ujar Vifson.

Kita memusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 65.499 keping KTP yang terdiri atas 50 ribu sekian KTP Elektronik dan 15 ribu KTP non elektronik, sambung Vifson.

“Dari sekian banyak yang dimusnahkan, data ganda, yang bersangkutan sudah meninggal dan data invalid membuat KTP tersebut dimusnahkan.” Pungkas Vifson Suisno.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menyatakan bahwa pemusnahan KTP ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri. “Mendagri mengintruksikan bahwa KTP yang tidak terpakai harus segera dimusnahkan, dan paling lambat hari ini,” ucap Ipong.

Ini juga menjaga supaya tidak terjadi seperti di daerah Jakarta yang ditemukan KTP yang dianggap KTP tercecer, padahal itu memang sengaja dibuang karena sudah rusak atau invalid seperti ini, sambung Ipong.

“Tentunya kita berharap dengan dimusnahkannya KTP ini dapat menjadikan Ponorogo tetap kondusif.” Pungkas Ipong Muchlissoni. (Yah/gin).

  • Bagikan