Polres Ponorogo tangkap pelaku Cabul

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com

Diduga tidak bisa menahan nafsunya, Witono (48), warga Dukuh Guyangan Desa Tugurejo Kecamatan Slahung Ponorogo mencabuli keponakannya sendiri yang tergolek sakit.

Fakta itu terungkap saat pers release yang digelar oleh Polres Ponorogo, Selasa (11/12/2018).

Menurut Iptu Satriyo, Paur Humas Polres Ponorogo, pihaknya mengamankan pelaku Witono atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP. B/115/XII/2018/Jatim/Responorogo tanggal 07 Desember 2018, kita mengamankan tersangka,” ucap Satriyo.

Adapun korban adalah, KAS (21) warga setempat yang merupakan isteri keponakannya sendiri, sambung Satriyo.

“Kronologisnya adalah pada hari Rabu (21/11/2018), terjadi persetubuhan di rumah pelaku dan pada hari Rabu (05/12/2018) terjadi perbuatan cabul di rumah korban, padahal korban dalam keadaan sakit diare dan tidak berdaya sama sekali,” lanjut Satriyo.

Untuk itu, pelaku kita sangka melanggar pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita tidak berdaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, jelas Satriyo.

“Selain itu, pelaku juga kita sangka melanggar pasal 289 KUHP dan pasal 290 ayat 1e KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan 7 tahun penjara.” Pungkas Satriyo. (yah/gin)

  • Bagikan