Peringatan HUT – RI Ke 73 106 Napi Lapas kelas II B Trenggalek menerima remisi

  • Bagikan

Reporter : Dahono

Trenggalek – Portal Madiun Raya

Sejumlah 106 warga binaan pemasyarakatan kelas II B Trenggalek menerima remisi umum HUT ke-73 Republik Indonesia.

Remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat, dan dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Pemberian remisi dilakukan dalam sebuah prosesi seremonial yang dihadiri oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, S.I.K., M.H., Dandim 0806 Trenggalek Letkol Inf. Dodik Novianto, S.Sos., Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Agus Aryanto, S.H., Plh Bupati Trenggalek Drs. Pariyo, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Guswanto, serta perwakilan OPD dan tokoh masyarakat.  Jumat (17/8).

Kepala Rutan Trenggalek Drs. Dadang Sudrajat, M.Si dalam sambutannya menuturkan, jumlah warga binaan di dalam rutan sebanyak 202 orang. Warga binaan diberikan kegiatan yang bermanfaat baik urusan dunia maupun akhirat.

Dikonfirmasi terpisah AKBP Didit menjelaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana selama memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ada seperti, “Minimal sudah menjalani 6 bulan penahanan, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. Dengan diberikannya remisi, pihaknya berharap warga binaan saat kembali kemasyarakat memiliki keterampilan, dan perubahan perilaku yang lebih baik, sehingga dapat diterima kembali sekaligus menghapus stigma negatif”,ujar Kapolres.

Kami yakin banyak pelajaran yg dipetik oleh para narapidana selama menjalankan pembinaan di dalam Rutan, dan nantinya setelah bebas bisa berkelakuan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya sambung AKBP Didit.

Sebagai informasi, dari 106 yang menerima remisi hari ini, 3 orang dinyatakan langsung bebas dengan rincian, potongan 1 bulan sebanyak 31 orang, 2 bulan sebanyak 27 orang, 3 bulan sebanyak 28 orang, 4 bulan sebanyak 15 orang dan 5 bulan sebanyak 5 orang.(Ono/gin)

  • Bagikan