Paslon Tidak Menerima Form D 1 Diprotes BSPN DPC PDI-P

  • Bagikan

Reporter : Tatang Dahono

Trenggalek – Portal Madiun Raya

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, di Aula Jaas Permai Selasa 4 juli 2018, sedikit ada protes dari Budi Santoso, Kepala Badan Saksi Pemilihan Nasional ( BSPN ) DPC PDI-P Trenggalek, atas kinerja KPU.

“Ini bukan persoalan kalah atau menang”,terangnya pada wartawan Portal Madiun Raya, tetapi masalah kinerja KPU, saya menilai masih belum memberikan rasa keadilan, katanya dengan nada kecewa.

Budi pun mulai menjelaskan bahwa form D 1 merupakan bentuk laporan atau berita acara tentang, sudah diterimanya form C 6 atau kartu undangan dari masyarakat yang dasarnya dari DPT.

Pertanyaan nya kata Budi, apakah Paslon berhak untuk menerima form D 1, sebelum coblosan.

Karena dasar mencoblos adalah KTP dan C 6.

Padahal lanjut Budi, dalam C 6 ada yang tidak tersampaikan, karena masyarakat ada yang meninggal, atau pergi.

Seharusnya form C 6 ini ditarik oleh KPU, biar tidak menimbulkan kecurigaan.

Tetapi prakteknya form ini masih ngendon di tingkat Desa, tidak disampaikan di kecamata
Seharusnya kata Budi, “Masing masing Paslon sebelum coblosan sudah harus menerima laporan form D 1, bukan hanya C 1 saja, yang kita terima”, ujarnya.

Untuk kebaikan kedepannya, sebaiknya form D 1 itu diberikan kepada Paslon.
Dengan demikian tingkat kehadiran pemilih bisa di ketahui oleh masing masing Paslon” pungkas Budi Santoso.

Sementara itu Nur Huda komisioner KPU Trenggalek saat di konfirmasi mengatakan bahwa posisi form D 1 maupun D 2 dari C 6 yang disampaikan itu, semua direkap di tingkat kecamatan.

“Dan perlu diketahui bahwa dalam pemilu Th 2019 nanti, di TPS tidak ada proses rekab, KPPS langsung merekab di tingkat Kecamatan”,ujarnya.

Pada saat ini saja, kata Nurhuda, C 6 itu ada rekabnya, yang berisi berapa jumlah TKI, yang meninggal berapa, tidak diberikan berapa, dan alasanya kenapa, jelasnya .

Lebih lanjut kata Huda sapaan akrabnya, kita tidak ada regulasi untuk memberikan data kepada Paslon, “Kita hanya memberikan kepada saksi yang berupa, berita acara C 6 di tingkat TPS, sedangkan di tingkat Kecamatan, kita berikan, berita acara DD A”, jelas Huda.(Ono/gin)

  • Bagikan