Reporter : Tatang Dahono
Trenggalek – Portal Madiun Raya
Upaya Polres Trenggalek menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama bulan suci ramadan, mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
Seperti halnya di Polsek Pule di bawah komando Iptu Suraji, gencar melakukan razia petasan atau mercon, pada setiap pedagang penjual kembang api.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kapolsek Pule mengatakan bahwa setiap bulan suci ramadhan hingga lebaran, banyak pedagang dadakan yang meraup untung dengan menjual kembang api. “Namun tidak menutup kemungkinan mereka juga menjual barang berbahaya seperti, mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi”,jelasnya.
Karena itu kita himbau kepada para pedagang, agar tidak menjual jenis petasan atau mercon yang meledak.
Barang tersebut, selain membayakan diri sendiri, juga membahayakan pada orang lain, jelas Iptu Suraji, Jumat (18/5/2018).
Menurutnya, di area pasar Pule saat menjelang buka puasa dan selesainya salat tarawih, nampak beberapa pedagang kembang api, sudah menyiapkan barangnya untuk dijual. Untuk mengantisipasi peredaran mercon, personel Polsek Pule gencar melakukan razia ke pedagang.
“Semua ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama. Banyak masyarakat yang resah akibat ledakan petasan tersebut. Selain mengganggu jalannya salat tarawih, juga sangat berbahaya. Tindakan tegas pasti kami lakukan terhadap pedagang yang secara sengaja menjual mercon”,tegasnya.
Himbauhan ini, lanjutnya, agar tidak menjual jenis petasan atau mercon yang meledak, karena mengingat letusan yang diakibatkan mercon sangat berbahaya dan bisa menyebabkan korbanya terluka.
“Polri telah mengingatkan terhadap produksi, penjualan, dan penggunaan petasan itu dilarang keras. Yang diperbolehkan adalah kembang api yang berukuran di bawah 2 inci”,tandasnya.
Iptu Suraji menambahkan, petasan atau mercon seberapa ukurannyapun memang dilarang. Kalau kembang api boleh, tapi di bawah 2 inch. Sedangkan penggunaan kembang api berukuran di atas 2 inci harus dengan izin khusus.
“Selain itu harus ada juru ledaknya dan harus bersertifikat, jadi tidak main-main”,jelasnya.
Lebih lanjut menurut Iptu Suraji, kembang api di atas 2 inci harus izin khusus, itupun misalnya ada perayaan tertentu, dan cara meledakkannya pun, sudah dengan sistem komputerisasi.(Ono/gin)