Reporter : Tatang Dahono
Trenggalek – Portal Madiun Raya
Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Trenggalek digelar dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap dua usulan Prakarsa Raperda.
“Rapat dinyatakan sah karena jumlah yang hadir sebanyak 35 orang, dari jumlah keseluruhan anggota dewan 44 orang,” terang Guswanto, salah satu unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (30/5).
Pandangan Umum dimulai dari Fraksi Demokrat. Melalui juru bicaranya, Mujianto menjelaskan, peraturan tentang pelayanan publik adalah sebuah kebutuhan yang mendasar sehingga perlu adanya kejelasan payung hukum.
Menurutnya, pelayanan publik harus disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.
“Situasi dan kondisi masyarakat sekarang harus menjadi dasar utama, agar dalam pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat Trenggalek,” jelasnya.
Pria asli kota tempe kripik ini mengatakan, jika secara umum Fraksi Demokrat setuju revisi Perda Nomor 14 Tahun 2015. Tetapi harus ada kejelasan dasar hukum dalam pembuatan Perda nanti.”Ini penting karena setiap produk hukum itu harus punya dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan dikelak kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Indonesia Sejahtera (PAS) juga sependapat dengan Fraksi Demokrat atas revisi perda tersebut.”Yang penting, fungsi pemerintah dalam melayani publik harus jelas fungsi dan cara pelayanannya, harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Trenggalek,” terang Sugeng, juru bicara dari Fraksi PAS.
Pelayanan yang dimaksud adalah kesesuaian dengan situasi jaman dan kondisi masyarakat.
Sugeng mencontohkan masalah pelayanan E-KTP, seharusnya cukup di kecamatan saja, agar lebih praktis dan efisien.
Begitu pula dengan akte kelahiran, seharusnya bayi lahir di rumah sakit, atau puskesmas, atau klinik pulang sudah membawa akte.
Kita telah tertinggal dengan kabupaten lain, jika saja dibiarkan tentu saja akan ditelan jaman.
Demikian juga masalah kecepatan layanan dalam era modern seperti ini, masyarakat ingin dilayani dengan cepat akurat, dan tidak ribet.
Kalau di daerah lain ada smart city, smart kampung, kenapa tidak coba bikin smart gunung. Karena dua pertiga wilayah kabupaten Trenggalek pegunungan, ungkapnya.
Tentang ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, pria yang ramah dengan awak media ini memberi saran agar, penegakan hukum terkait Kamtibmas jangan sampai merugikan masyarakat.”Jangan sampai dengan lahirnya perda nanti penggusuran pedagang merajalela. Karena itu perlu antisipasi preventif dalam pembahasan lebih lanjut. Jangan sampai nantinya penegakan hukum terkait kamtibmas justru memberikan dampak yang sebaliknya.Karena penegakan hukum terkait kamtibmas justru berimage negatif bagi masyarakat kecil, identik dengan kesewenang wenangan”,pungkas Sugeng.(Ono/Gin)