DPRD gelar Rapat Paripurna Dua Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD.

  • Bagikan

 

Reporter : Tatang Dahono

Trenggalek – Portal Madiun Raya

Menindak lanjuti rapat Musyawarah DPRD Kabupaten Trenggalek pada tanggal 11 Mei 2018, bertempat di Graha Paripurna (21/5) dewan menggelar Rapat  Paripurna DPRD dengan agenda, penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD, dan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek tentang tata tertib. 

“Secara umum rapat ini dianggap sah karena dari 44 orang anggota DPRD, yang hadir 38 anggota dewan”, terang Agus Cahyono, salah satu unsur pimpinan dewan.

Politikus dari PKS ini menjelaskan jika dua Raperda usulan DPRD adalah inisiator dari Komisi I. “Semua payung hukum yang dibuat itu harus lebih memihak kepada masyarakat, sehingga perlu ada penjelasan yang detail sebelum disahkan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukaji menjelaskan jika masyarakat perlu mendapat perlindungan secara hukum agar bisa tercipta ketentraman.

Selain itu, tidak kalah penting adalah terciptanya sebuah ketertiban di masyarakat dalam menjalani kehidupan. “Rancangan ini sudah dikaji dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat Trenggalek,” katanya. 

Politisi dari Partai Golkar ini berharap agar peran aktif dari pemerintah dalam mengemban amanat. “Pemerintah harus hadir disaat masyarakat membutuhkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018  tentang, Pedoman Penyusunan  Tata Tertib DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota, mengharuskan kita segera menyesuaikan Peraturan Tata Tertib yang kita miliki.”

Setelah Tata Tertib ini terbentuk kata Alwi, sudah saatnya para legislator untuk menjunjung tinggi aturan tersebut.

“Karena tata Tertib DPRD sangatlah penting, karena sebagai landasan kerja dalam mengemban amanat rakyat”,pungkasnya. (Ono/GiN)

  • Bagikan