Polisi Ungkap Kasus Kayu Ilegal di Ponorogo

  • Bagikan

PONOROGO, Madiunraya.com – Polres Ponorogo bersama petugas Perum Perhutani mengungkap kasus kayu sono ilegal dengan mengamankan delapan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Budi Darmawan di Ponorogo, Rabu malam mengatakan pengungkapan kasus kayu ilegal tersebut dilakukan tim gabungan tim Operasional (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Ponorogo bersama petugas Perum Perhutani.

“Anggota Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo bersama petugas Perum Perhutani Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bondrang, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mengamankan delapan tersangka,”jelasnya, dikutip dari Antaranews.com.

Dia mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus kayu ilegal tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu ilegal.

“Dari informasi tersebut, anggota Opsnal dan anggota Perhutani melakukan patroli. Saat di jalan raya jurusan Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo mendapati truk nomor polisi AE-8986-ND sedang mengangkut kayu sono,”ujarnya.

Petugas kemudian menghentikan truk yang dikemudikan Paman dan kernet Misno keduanya warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo yang pengangkut kayu sono. Kedua tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan kayu yang diangkut dari Paito warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan Soimin warga Desa Pangkal.

Dari hasil interogasi para tersangka, lanjutnya, petugas akhirnya mengamankan empat tersangka lain. Yaitu, Katemun, Tubari, Suminto (45) dan Tubari warga Desa Pangkal.

Para tersangka, kata dia, saling membantu dalam pengambilan kayu dari kawasan hutan lindung di Desa Pangkal.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sembilan batang kayu sono berbagai ukuran, sebuah telepon genggam, truk pengangkut kayu dan gergaji.

  • Bagikan