Pimpinan dan Komisi A DPRD Ponorogo temui ratusan peserta Aksi Solidaritas Kades se Ponorogo

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews www.madiunraya.com
Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, terhadap Hari Sumarsono (Kades Ngunut), Alwy Febrianto (Sekretaris Desa Ngunut) dan Fajar Sodiq (Pokmas) berbuntut panjang. Ratusan kepala desa (kades) di Ponorogo melakukan aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Senin(02/04/2018).

Ratusan kepala desa itu merasa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak ada sosialisasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait mekanisme teknis pelaksanaan program PTSL berikut biaya yang di keluarkan masyarakat. Pada aksi demo tersebut para kepala desa menuntut untuk sosialisai terkait program PTSL ke Desa.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Slamet Haryanto didampingi anggota Komisi A DPRD Ponorogo, Rahmat Taufik dan Mursjid Hidayat secara langsung menemui ratusan peserta aksi solidaritas Kepala Desa se Ponorogo tersebut.

Dalam orasinya, Rahmat Taufik meminta masa yang notabene adalah para Kepala Desa untuk tetap tenang dan sabar, karena pihaknya (DPRD Ponorogo) akan mendesak BPN dan Kejari Ponorogo untuk duduk bersama dengan Legislatif dan perwakilan Kepala Desa membahas persoalan yang terjadi. “Saya meminta, saudara-saudara sekalian untuk tetap tenang dan persoalan yang ada akan kita bicarakan secara musyawarah untuk mufakat,” ucap Rahmat Taufik.

Jika nanti dalam hearing BPN Ponorogo belum melakukan sosialisai tentang PTSL, kita juga mendukung tuntutan saudara-saudara sekalian untuk membebaskan Kepala Desa Ngunut, dan 2 orang jajarannya dalam program PTSL ini, sambung Rahmat Taufik yang disambut gembira oleh peserta aksi solidaritas tersebut.

“Kita meminta kepada pihak terkait untuk tidak secara sepihak melakukan tindakan yang dapat merugikan kita semua, seperti program PTSL ini, apabila diboikot oleh seluruh Kepala Desa maka program strategis yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tidak akan berjalan dengan baik, untuk itu, mari kita duduk bersama dan mencari solusi yang terbaik.” Pungkas Rahmat Taufik.

Diberitakan sebelumnya bahwa oknum perangkat dan kepala desa Ngunut terjerat hukum akibat dugaan melakukan pungutan liar (pungli) program PTSL. Kasus ini terjadi karena kuranganya sosialisasi terhadap kepala desa maupun perangkat tentang biaya administrasi yang sudah ditetapkan di dalam SKB 3 Menteri. (adv/yah/gin)

  • Bagikan