DPRD Ponorogo gelar Audensi PKL – Pemkab Ponorogo

  • Bagikan

Ponorogo – www.madiunraya.com

Mensikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Perkumpulan Pedagang Kaki Lima (Perpek -5) Ponorogo sebagai aksi solidaritas dilarangnya berjualan PKL di sepanjang Jalan Sultan Agung Ponorogo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar audensi yang menghadirkan perwakilan PKL dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Senin (19/02) di Ruang Banggar DPRD Ponorogo.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Dr Ali Mufti, Wakil Ketua Miseri Efendi, Anik Suharto, Slamet Haryanto dan juga Komisi B DPRD Ponorogo.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo, diwakili oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Addien Andhanawarih beserta jajarannya.

Wakil Ketua DPRD, Miseri Efendi menyatakan bahwa kegiatan hari ini harus berdasarkan peraturan yang berlaku supaya tidak terjadi debat kusir. “Namun disisi lain kita harus menghargai usaha dari PKL sebagai bentuk pelaksanaan ekonomi kreatif yang telah dicanangkan Presiden Jokowi yang bertujuan mengurangi kemiskinan, sehingga permasalahan yang ada harus kita selesaikan dengan baik supaya itikad baik Pemkab Ponorogo mengatur kenyamanan Kota Ponorogo tidak berbenturan dengan masyarakat untuk mencari nafkah”,urai Miseri Efendi.

Addin Andhanawarih, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa proses penataan dan pemberdayaan PKL sudah berdasarkan Perpres dan Permendagri serta Perda Kabupaten Ponorogo. “Kita sudah sosialisasikan tanggal 21 Oktober 2016, pertemuan audensi yang juga dihadiri Komisi B DPRD Ponorogo, yang intinya kita sudah menyiapkan lahan relokasi di Jalan Menur dan Jalan Suromenggolo yang baru selesai dibangun pada tahun 2018 ini”, papar Addin Andhanawarih.

Kami juga akan menyiapkan beberapa lahan untuk relokasi di Jalan Trunojoyo, Jalan Gajahmada serta menjadi satu di Kampung Reyog, namun karena keterbatasan Dana APBD untuk membangun lahan relokasi maka kita lakukan secara bertahap, jelas Addin Andhanawarih.

“Untuk saat ini, lahan relokasi sudah selesai 100 %, Kedepan kami juga akan mengakomodir keinginan para PKL, karena kami juga berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Timur dan juga Kementerian Perdagangan Ri”,pungkas Addin.

Sementara menurut Ratih, Pengacara PKL, pihaknya menilai lahan yang disiapkan untuk relokasi baru selesai 75%. “Mewakili para PKL, kami ingin untuk diajak berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk penentuan lahan relokasi, jangan sampai keputusan Pemkab justru membuat pendzaliman kepada PKL”,tegas Ratih.

Mensikapi perbedaan yang ada, Wakil Ketua DPRD Ponorogo menyatakan akan ada solusi. “Sehabis ini, kami para pimpinan DPRD Ponorogo akan melakukan sidak, untuk melihat seberapa siap lahan relokasi ditempati, jika sudah 100%, maka PKL harus segera pindah, namun jika belum selesai kita dorong Pemkab menyelesaikan kewajibannya”,ujar Miseri Efendi. (ADV/GiN)

  • Bagikan