2 pekan, Polres Madiun tangkap 11 Penjahat Narkoba

  • Bagikan

Madiun KabupatenPortalnews Madiun Raya

Awal tahun 2020, Kepolisian Resort (Polres) Madiun menangkap 11 tersangka pemakai dan pengedar Narkotika dan Obat-obatan terlarang (narkoba) dalam kurun waktu dua minggu saja.

Menurut Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, pihaknya sangat intens dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayahnya.

“Ada lima kasus yang kami tangani dengan total 11 tersangka yaitu tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan dua kasus peredaran pil dobel L atau koplo,” ucap Kapolres Madiun di Mapolres Madiun, Jumat (17/01/2020).

Total, lanjut Kapolres, jumlah barang bukti yang disita dalam kasus narkoba tersebut adalah sabu-sabu seberat 5,62 gram, “Selanjutnya 500 butir pil dobel L, dan sejumlah alat untuk mengonsumsi barang haram tersebut,” Lanjut Kapolres.

Untuk ancaman hukuman, kata Kapolres, mereka akan dikenai Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara mencapai seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” Jelas Kapolres.

Sedangkan tersangka peredaran pil dobel L akan dikenai Pasal 197 dan atau Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.” Pungkas Kapolres Madiun. (Yah/Gin)

  • Bagikan