13 pasangan Pezina dikenai Pasal Tipiring

  • Bagikan

Madiun KotaPortalnews Madiunraya

Sebanyak 5 pasangan bukan suami isteri yang dirazia jajaran Polresta Madiun dikenai pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Madiun, AKBP Bobby Aria Prakasa dalam pers release dengan awak media di halaman Mapolresta Madiun, Jum’at (17/01).

Menurut Kapolresta, pihaknya mengamankan 13 pasangan bukan suami isteri. “Mereka adalah PW dan TA, D dan H, MY dan AN, OF dan ID, PE dan SU, SU dan SUN, BS dan SW, AH dan FJ, RW dan DN, DW dan YA, NT dan ER, DA dan FL, ” Terang AKBP Bobby Aria Prakasa.

Mereka, kata Kapolresta, disangka melanggar Perda Kota Madiun pasal 8 huruf i pasal 11 ayat 1 no 08 tahun 2010. “Perda tersebut berisi tentang penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal 5 juta, ” Pungkas Kapolresta Madiun, AKBP Bobby Aria Prakasa. (Yah/Gin).

Pewarta: Yahya Ali Rahmawan

Redaktur: Agin Wijaya

  • Bagikan