1 Anggota Polsek Ngadirojo,Pacitan Dihukum Push Up Karena Tidak Pakai Masker

  • Bagikan

PACITAN–Portalnews Madiun Raya

menindaklanjuti implementasi inpres no 6 th 2020 Kapolsek Ngadirojo gerak cepat dengan mengadakan razia di lingkup mapolsek,dari hasil razia kapolsek ngadirojo AKP Nursalim beserta Kanit Provost menemukan 1 Anggota kepolisian yang bertugas di mapolsek ngadirojo sedang tidak memakai masker.

Dari hal tersebut anggota polisi Polsek Ngadirojo tersebut dihukum Push Up,semua itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19)terang
Kapolsek Ngadirojo AKP Nursalim,selasa(18/8/2020).

“AKP Nursalim menambahkan bahwa 1 orang anggota polisi yang terdapat sedang tidak mengunakan masker pihaknya memberikan sangsi hukuman fisik berupa push up,karena anggota tersebut melanggar kedapatan tidak memakai masker”.

Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan,ke anggotanya tersebut sebenarnya mempunyai masker,akan tetapi saat sedang di razia tidak dipakai,hanya disimpan di saku celana,pungkas AKP Nursalim ke madiun raya.(fendika/Yn)

  • Bagikan